Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi

    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Desa Bandar Setia Ditangkap Polisi
    Wanita asal Desa Bandar Setia yang membawa ratusan pil ekstasi saat ini berada di Sat Narkoba Polda Sumatera Utara.

    MEDAN - Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.

    Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.

    "Dari pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut, " katanya, Selasa (15/10/2024).

    Lebih lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.

    "Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, " pungkasnya.

    Informasi yang beredar juga bahwa barang haram pil ekstasi rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Parapat Keluhkan Air Bersih, Anton-Benny...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Cawabup 01 Simalungun Klaim Bawa Bantuan Dari Pusat, Politisi Muda Partai Gerindra Sebut Itu Aspirasi Anggota DPR RI

    Ikuti Kami