Citra Polri Tercoreng, Buat SIM C Dipatok Bayar 500 Ribu Rupiah

    Citra Polri Tercoreng, Buat SIM C Dipatok Bayar 500 Ribu Rupiah
    Gambar: Ilustrasi

    ASAHAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di hari ulang tahun (HUT) ke-78 Polri. Presiden Jokowi menyinggung citra Polri yang makin baik di masyarakat.

    Pernyataan itu sekejap luntur akibat ulah oknum di Polres Asahan yang membuat tarif pembuatan SIM seharga 500 ribu rupiah.

    Selain itu, pembuatan SIM di Satpas Polres Asahan tidak menjalankan SOP dengan mengikuti ujian teori maupun praktek.

    Berdasarkan keterangan PS, pemohon SIM C, warga Tanah Karo rabu (3/7/2024), menerangkan bahwa mengurus SIM C  di Polres Asahan harus melalui orang dalam dan membayar Rp. 500.000  tanpa adanya ujian teori dan ujian praktek.

    “Tadi saya di Satpas Polres Asahan, ketika mau mengurus SIM C , saya di jumpai oleh oknum petugas Satpas, Berinisial IS saya ditawarkan membuat SIM C dengan harga Rp. 500.000  tanpa ujian teori dan juga ujian praktek biasanya disebut dengan istilah Tembak, " ucapnya.

    Lanjutnya, “IS juga mengatakan bahwa membuat SIM di Polres Asahan itu kalau tidak ada orang dalam dijamin tidak akan pernah lulus mengikuti ujian teori dan ujian praktek, terbukti kurang lebih 30 menit PS menunggu dan akhirnya menerima SIM C itu.

    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH  melalui Baur SIM Aiptu Nauli P. Siregar akan mengecek informasi tersebut.

    Sebelumnya, Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP Marganda Aritonang inspeksi mendadak (Sidakk) ke Sat Lantas Polres Asahan, Rabu (7/2/2024).

    Dalam Sidak tersebut, AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat lantas polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra S.i.k, M.M.  Kanit Regident Iptu Syamsul Bahri SH dan Baur SIM Aiptu Nauli P .Siregar melakukan supervisi di beberapa ruang pelayanan pengurusan SIM (surat izin mengemudi).

    AKBP Marganda Aritonang mengatakan, penyelenggaraan pelayanan SIM di Sat Lantas Polres Asahan cukup bagus. “Ya bagus, ada tiga item yang harus dipenuhi oleh publik yaitu waktu, waktu pelayanan di sini sudah tercantum, kemudian ada biaya yang harus dibayarkan itu sudah tercantum sesuai dengan PP 76 tahun 2020, kemudian maklumat pimpinan sudah dicantumkan, ” imbuhnya. 

    “Sudah kita lihat tadi semua mekanisme sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari besaran biaya dan kepastian waktu sudah ditempel di dinding informasi Satlantas Polres Asahan, ” ucapnya.

    asahan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dituduh Ada Hubungan 'Spesial' Dengan Dosen...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Ikuti Kami